Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi

Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi

Allah telah menetapkan aturan dalam ibadah dan hukum fikih. Allah telah menetapkan berbagai aturan dengan alasan dan ukuran yang berbeda-beda, bahkan dalam satu jenis ibadah saja seperti misalnya shalat, zakat, dan haji. Ketiganya memiliki hal yang wajib dan sunnah untuk dikerjakan. Di antara hal yang dikerjakan tersebut ada yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hijab dan kewajiban wanita menutup aurat dengan pakaiannya, kami akan menjelaskan hal-hal yang disepakati oleh para ulama dalam hukum hijab dan pakaian wanita. Sehingga tidak seorang pun masuk ranah khilaf tanpa menghormati ijma’. Kami mendahulukan perkara qath’i (pasti) ketimbang perkara yang zhanni (dugaan). Oleh karena itu, kami mengajak pembaca untuk mengetahui letak perselisihan dalam masalah pakaian wanita dan hijabnya di hadapan lelaki yang bukan mahram. Kami katakan:
  • Para ulama sepakat bahwa hijab wanita dalam pengertian umum merupakan syariat dan pedoman yang sifatnya baku, qath’i, dan mutawatir dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Barangsiapa yang mengingkari aturan syariat dalam pakaian dan hijab wanita serta berkata, “Sungguh aturan berpakaian hanyalah budaya sehingga wanita bisa membuka dan menutup badan semaunya,” dia telah mengingkari perkara qath’i yang wajib diketahui oleh setiap muslim, seperti shalat, zakat dan haji.
  • Para ulama dari empat mazhab dan ulama lainnya sepakat bahwa menutup wajah bagi wanita muda merdeka ketika takut terjadinya fitnah hukumnya wajib. Khususnya di hadapan orang-orang yang berpotensi melepaskan pandangan liar kepada mereka. Hal ini tidak bisa dicegah kecuali dengan menutup wajahnya. Sekelompok ulama bersepakat akan hal ini, seperti Ibnu Raslan, Juwaini, [1] dan lainnya. Ibnu Raslan Asy-Syafi’i berkata, “Argumen mengenai perlunya kebolehan memandang itu dibatasi hanya dalam kondisi membutuhkan bahwa kaum muslimin bersepakat untuk melarang wanita keluar rumah dengan wajah terbuka. Khususnya ketika banyak orang fasik di sekitar mereka.”[2]
  • Para ulama dari empat mazhab dan ulama lainnya sepakat bahwa menutup wajah bagi wanita muda merdeka merupakan murni syariat rabani. Yang mereka perselisihkan adalah apa hukum orang yang tidak melaksankannya –dalam kondisi tidak ada potensi fitnah– apakah ia dianggap telah meninggalkan hal yang wajib sehingga berdosa, atau hanya seperti orang yang meninggalkan perkara sunnah?
  • Para ulama juga sepakat bahwa wanita tua boleh membuka wajahnya dengan syarat tidak memakai perhiasan di wajah. Namun menutup wajah bagi wanita tua lebih baik daripada membukanya, sesuai firman Allah:
    و أن يستعففن خير لهن . . .
    “…berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka (wanita tua)…” (QS. An-Nur: 60)
  • Para ulama sepakat bahwa aurat budak wanita tidak seperti aurat wanita merdeka. Aurat yang wajib ditutup oleh wanita merdeka tidak semuanya menjadi aurat wajib bagi budak wanita. Ijma’ ini dinyatakan oleh beberapa ulama, salah satunya Ibnu Abdilbar.[3]
  • Para ulama sepakat membedakan antara aurat satr (yang pada dasarnya wajib ditutup) dan aurat nazhar (pandangan), meskipun mereke berbeda pendapat dalam batasan aurat masing-masing. Aurat satr adalah anggota badan yang pada hakikatnya merupakan aurat dan harus ditutup. Sedangkan aurat nazhar adalah aurat yang ditutup demi menjaga pandangan orang lain meski pada hakikatnya bukanlah aurat.
Barangsiapa yang tidak membedakan antara aurat budak dan aurat wanita merdeka, juga antara aurat satr dan aurat nazhar, maka asas hukumnya dalam perkara ini akan rancu. Ia juga akan mengalami kerancuan dalam memahami cabang-cabang hukumnya dan tidak memahami perkataan fuqaha sebagaimana mestinya.

__________
[1]  Nihayatul Mathlab (XII/31)
[2] Ibnu Raslan menukilnya dari Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud (XI/162)
[3] Lihat Al-Istidzkar (XXVII/290)
***
Diketik ulang dari buku “Hijab: Busana Muslimah Sesuai Syariat dan Fitrah” karya Abdulaziz bin Marzuq Ath-Tharifi.

COMMENTS

Nama

Aceh Adab Adi Adi KKR Air Akhir Zaman Akhlak Akhlaq Akidah Al-Quran Amerika Serikat Arab Saudi Artikel Bencana Berita Berita Kalbar Bina Dakwah Doa Donasi Enterpreneurship Fatwa Fiqih For Beginner Foto Ghazwul Fikr Hadits Haji Hikmah Ibadah Ibrah Internasional Islam Kajian Kalimantan Barat Kegiatan Keluarga Kesehatan Keterampilan Kewirausahaan Kiprah Dai Kisah Komunisme Konsultasi Konsultasi Keluarga Konsultasi Syariah Kuburaya Lele Organik Live Streaming Masjid Melawi Muamalah Muharram MUI Muslimah Nasehat Nasional Pembuatan Susu Kedelai Pembuatan Tempe Pendaftaran Pesantren Politik Pondok Pondok Tahfidz Khadijah Remaja Renungan S3 Santri Sejarah Sekolah Semiya Sepak Bola Shahabat Siaran Langsung Sintang Sirah Syi'ah tafsir Tahfidz Tahukah Anda Tausiah Tazkiyatun Nafs Teladan Tengku Zulkarnaen Texas Tips Tokoh Tsaqafah Umum Video Wawancara Wawasan Islam Zakir Naik
false
ltr
item
Dewan Dakwah Kubu Raya: Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi
Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi
Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizZcNz2GiR_MoVRKL1F0PVKrGskV7kumwxuzyP7PXTfzPI1JnPcJ1OxYBbaHjxAJfOnPs9DXUAt2KvBIuZDmlBVp3NmMsI1zC-7TrvFKlb_8aOmJSERsuHomwDO2pDIcq7TImtro3ms8o/s320/hijab.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizZcNz2GiR_MoVRKL1F0PVKrGskV7kumwxuzyP7PXTfzPI1JnPcJ1OxYBbaHjxAJfOnPs9DXUAt2KvBIuZDmlBVp3NmMsI1zC-7TrvFKlb_8aOmJSERsuHomwDO2pDIcq7TImtro3ms8o/s72-c/hijab.jpeg
Dewan Dakwah Kubu Raya
https://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/2016/12/titik-temu-perbedaan-pendapat-tentang.html
https://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/
http://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/
http://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/2016/12/titik-temu-perbedaan-pendapat-tentang.html
true
3283034622086978591
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy