Oleh: M.Roinul Balad* Kenyataan pahit yang kerap kita terima selaku warga Indonesia khususnya Ummat Islam adalah dicap intoleran terhada...
Oleh: M.Roinul Balad*
Kenyataan pahit yang kerap kita terima selaku warga Indonesia
khususnya Ummat Islam adalah dicap intoleran terhadap kaum minoritas.
Bahkan, istilah seperti “Ketuhanan Yang Mayoritas” menjadi sindirian
paling memalukan. Namun, betulkah hal itu benar-beanr terjadi? Atau
malah hanya alat propaganda kelompok tertentu. Sengaja dibuat untuk
menyulut api perpecahan, mengadu domba sesama warga negara. Atau mungkin
muncul dari sentimen berlebihan kelompok tertentu. Apa pun alasannya,
hal ini sangat merugikan dan mencoreng citra Indonesia itu sendiri.
Pertanyaan benarkah Ummat Islam di Indonesia intoleran?. Terlebih
bila kita jawab dengan pandangan subjektif semata. Tentu akan beragam
jawabnya. Kerap kali istilah intoleransi dikait-kaitkan dengan kelompok
dominan pada satu wilayah tertentu. Lebih dalam lagi, intoleransi
ditunjukan dengan sikap diskriminatif. Salah satu yang terlontar dari
Romo Franz Magnis, ia mengkritik pedas Appeal of Conscience Foundation
(AFC) di New York atas penghargaan World Statesman Award 2013 kepada
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) medio Mei 2013. Penghargaan
itu diberikan atas prestasi SBY dalam menjaga kerukunan antar umat
beragama dan toleransi.
Jelas Franz menolak. Dengan lantang ia berkata kepada seluruh hadirin peserta AFC, “I
am a Catholic Priest and professor of philosophy. In Indonesia we
learnt that you are going to bestow this year’s World Stateman Award to
our President Susilo Bambang Yudhoyono because of his merits regarding
religious tolerance.This is a shame, a shame for you. It discredits any
claim you might make as a an institution with moral intentions. How can
you take such a decision without asking concerned people in Indonesia?.
Tentu saja Franz berkata demikian dengan membeberkan bebera bukti;
misalnya kasus penggusuran rumah ibadah, bentrok warga dengan motif
agama, pemasungan kebebasan berpendapat, hingga kekerasan atas nama
agama. Kita tak bisa menutup mata, tentu saja hal-hal yang dibicarakan
Franz memang betul-betul terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tapi
apakah itu cukup untuk mengatakan bahwa Indonesia tidak toleran?! Tentu
saja kita harus berpikir objektif dan lebih jernih. Karena kasus-kasus
yang terjadi ‘atas nama agama’ itu sangat kecil frekuensinya. Lalu
bagaimana dengan masyarakata lain? Mereka yang telah berjuang
menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keberagaman. Masihkah
kita mengatakan mereka intoleran.
Hal memalukan lainnya adalah ketika intoleran dan kekerasan selalu
dikaitkan dengan kaum mayoritas. Kita sama-sama tahu, mayoritas
pendudukan Indonesia adalah muslim. Lantas, apakah mereka semua bersalah
atas segilintir peristiwa yang dilakukan kelompok tertentu. Agama jelas
tak bisa disalahkan. Semua agama mengajarkan untuk hidup rukun dan
damai, bukan? Lagipula, urusan kekerasan dan tindak kriminal adalah
tanggung jawab aparatur penegak hukum. Tugas kita selaku warga negara
adalah mendukung kinerja penegakan hukum, bukan malah memperkeruh
suasana dengan tudingan dan spekulasi. Apalagi sampai menyerbar
benih-benih perpecahan.
Toleransi adalah konsep sosial, budaya, dan agama yang perlu kita
junjung tinggi dan jaga. Kasus-kasus intoleran yang terjadi hendaknya
kita jadikan pelajaran bagi semua pihak untuk berbenah. Kita tak bisa
mengeneralisasi bahwa masyarakat Indonesia intoleran, hanya merujuk pada
beberapa kasus saja. Karena bisa jadi, fakta dan data menunjukan
kesimpulan lain.
Mari Bicara Fakta.
Tidak fair jika kita yang hanya menonjolkan peran Ummat Islam. Untuk
menepis tudingan intoleransi penulis sajikan beberapa fakta. Tentu saja
fakta ini berkaitan dengan tingkat keberagaman umat beragama di
Indonesia. Melalui data dan fakta diharapkan kita bisa berpikir lebih
jernih, terbebas tendensi emosi berlebih. Salah satu fakta unik penulis
dapat dari data Populasi Rumah Ibadah di Indonesia milik Jika mengacu
pada data Kementrian Agama tahun 2010 (kini jumlahnya bisa lebih tinggi
lagi).
Isinya sebagai berikut; (1) Islam sebagai agama mayoritas punya
populasi 207.176.162 (87,18 % dari populasi Indonesia) dengan Rumah
Ibadah sebanyak 225.147 (76,42 % dari keseluruhan Rumah Ibadah di
Indonesia). (2) Protestan, 16.528.513 (6,96%) Rumah Ibadah 50.565
(15,15%). (3) Katolik 6.907.873 (2,91%) Rumah Ibadah 11.191 (3,35%). (4)
Hindu 4.012.116 (1,68%) Rumah Ibadah 13.599 (4,07%). (5) Budha
1.703.254 (0,71%) Rumah Ibadah 2.045 (0,61%). (6) Konghuchu 117.091
(0,05%) Rumah Ibadah 1.355 (0,41%). (7) Lainnya 299.617 (0,013%) Rumah
Ibadah tak tercatat. Total populasi Indonesia ketika itu 237.641.326
jiwa.
Kita bisa melihat bahwa jumlah masjid di Indonesia sebanyak 225.147.
Ini merupakan jumlah masjid terbanyak sedunia. Arab Saudi saja hanya
punya sekira 20 ribuan saja. Sedangkan jumlah gereja adalah yang
terbesar kedua di dunia setelah Amerika (338 ribu). Inggris hanya 37
ribu sementara Jerman 30 ribuan di tahun yang sama. Dari presentasi itu
juga kita bisa membuat rasio perbandingan antara populasi pemeluk agama
dengan rumah ibadah. Misalkan untuk rasio agama Islam adalah 1:812
(populasi : rumah ibadah), Protestan memiliki rasio 1:327, Katolik
1:617, dan seterusnya.
Nah, dari rasio ini kita bisa membandingkan tingkat toleransi antar
umat beragama di dunia. Terutama untuk kasus minoritas. Melalui data
statistik kita bisa melihat rasio populasi umat beragama Protestan dan
Katolik punya rasio yang cukup baik, yakni 1:327 dan 1:617. Lalu
bagaimana dengan umat Islam di belahan dunia Barat? Kita lihat Inggris,
dengan populasi muslim lebih dari 2,8 juta jiwa hanya memiliki masjid
sebanyak 1.400-an rasionya adalah 1:2.000! Di Amerika, muslim sebanyak
6,8 juta jiwa dengan jumlah masjid 2.100 rasionya 1:2.952. Jerman,
muslim juga minoritas disana, populasinya cuma 4,3 juta jiwa sedangkan
jumlah masjid hanya 159 artinya 1:27.044!
Bagi kelompok yang selalu bilang kaum minoritas di Indonesia sulit
mendirikan tempat ibadah, kita patut mengerutkan dahi. Bisa jadi, dia
hanya asal bicara tanpa melihat fakta. Bahkan, di Eropa yang katanya
‘surga’ bagi kebebasan berpendapat dan HAM sekalipun sangat tidak
toleran. Italia misalnya, populasi muslim disana mencapai 1,3 juta jiwa
tetapi hingga kini hanya memberi izin untuk tiga masjid saja!
Perbandingannya bisa mencapai 1:433.333. Usulan pembangunan masjid di
Yunani dan Demark telah bergulir sedari puluhan tahun lalu, tapi baru
akhir 2012 pemerintah mengizinkan pembangunan masjid di negara mereka.
Slovakia dan Slovenia bahkan melarang pembangunan masjid hingga
sekarang. Demikian juga di Perancis, Yunani dan beberapa negera-negera
Afrika yang mayoritas penduduknya non muslim yang begitu sulit untuk
mendirikan sebuah masjid.
Sementara di Indonesia tidak kalah buruknya sikap toleransi dari
kalangan non muslim. Hal ini bisa kita lihat dan rasakan betapa sulitnya
saudara-saudara kita di daerah minoritas seperti Bali, Papua atau
Manado dalam mendirikan masjid. Ini berbeda dimana penolakan kaum
muslimin terhadap berdirinya bangunan ibadat non muslim lebih bersifat
aspek legalitasnya yang tidak memenuhi peraturan yang ada seperti
SKB/SPB tiga menteri. Beberapa kasus juga membuktikan kalangan non
muslim sering melakukan manipulasi data dan alih fungsi izin mendirikan
bangunan (IMB) yang semula ruko, rumah tinggal, gedung serba guna
beralih menjadi gereja. Hal ini telah diatur namun prosedur itu
terkadang tidak ditempuh sebagaimana mestinya.
Begitu pun berbagai kasus penodaan agama yang ada di Indonesia
kebanyak tidak diselesaikan dengan tuntas dan transparan,pembakaran
masjid di Tolikara misalnya dan yang terbaru adalah dugaan kasus
penistaan Al Quran oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang
berlarut-larut penangannya. Bahkan beberapa hari lalu terpaksa Ummat
Islam melakukan aksi damai Bela Islam yang diikuti jutaan orang.
Belum lagi dengan kasus-kasus pendangkalan akidah hingga pemurtadan
kaum muslim oleh non muslim. Jika diungkap dan dibawa kepengadilan bisa
jadi sepanjang hari hanya akan dipenuhi persidangan kasus pemurtadan.
Padahal sangat dalam aturan bahwa tidak boleh menyebarkan dan mengajak
beragama bagi orang yang telah beragama. Artinya seorang muslim tidak
boleh diajak atau dibujuk untuk pindah agama karena ini pelanggaran HAM
berat dimana kebebasan beragama dilindungi undang-undang.
Sejarah juga telah mencatat salah satu sikap toleransi terbesar Ummat
Islam Indonesia adalah dihapuskannya Piagam Jakarta untuk masuk dalam
Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila. Sebagaimana kita ketahui semula
kalimat tersebut berbunyi, “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Selanjutnya tinggal, “Ketuhanan Yang Maha Esa”
saja. Padahal saat itu Ummat Islam mayoritas dan secara aklamasi semua
sepakat. Namun konon katanya karena adanya kekhawatiran timbul
perpecahan maka Ummat Islam sikap legowo menerimanya dengan tujuan yang
lebih besar salah satunya demi menjaga keutuhan NKRI.
Dengan melihat fakta dan data tersebut diatas setidak orang sehat
akalnya dan cerdas nalarnya pasti akan menampik jika Ummat Islam di
Indonesia masih dianggap bersikap intoleran. Tentu saja kondisi
toleransi dan keberagaman Ummat Islam di Indonesia jauh lebih baik
ketimbang negara Barat yang sudah jelas-jelas sekuler dan liberal yang
konon katanya contoh negera demokrasi yang sukses, namun fakta berkata
lain. Kita juga ingin bertanya apakah sikap Umat Islam ini belum
dianggap toleran kurang besar atau kurang banyak?. Lantas, masihkah kita
terima dengan lapang dada dan tuduhan bahwa Ummat Islam Indonesia
adalah ummat yang intoleran?. Wallahu’alam. [ ]
*Penulis adalah Ketua Komisi Nasional Anti Permutadan (KN-AP)
Perwakilan Jawa Barat dan Ketua Satu DPW Dewan Dakwah Islamiyyah
Indonesia (DDII) Prov.Jabar.
