post-feature-image

Panduan Memilih Hewan Qurban

Ibadah kurban merupakan ibadah yang dilakukan berkaitan dengan penyembelihan hewan. Selain tatacara penyembelihan yang diatur dalam sy...

Ilmu Perbintangan dan Ramalan Cuaca
Zakat Untuk Kegiatan Dakwah
Hukum Zakat Produktif

Ibadah kurban merupakan ibadah yang dilakukan berkaitan dengan penyembelihan hewan. Selain tatacara penyembelihan yang diatur dalam syari’at Islam, ia juga menentukan kriteria hewan yang hendak disembelih. Oleh karena itu, pada artikel kali ini akan dibahas panduan praktis tentang hewan yang akan disembelih sesuai dengan syari’at. Berkenaan dengan tema ini penulis banyak mengambil faidah dari kitab Shohih Fiqih Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin As-sayyid dan kitab Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq. Di antara kriteria hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh dijadikan sebagai kurban kecuali hewan ternak yaitu unta, sapi, domba/kambing dan biri-biri, seperti disebutkan dalam firman Allah swt :
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
 “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (al-Hajj, 22: 34)
Telah dinukil ijma’ dari mayoritas ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak. Akan tetapi Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari al-Hasan bin Shalih, boleh berkurban dengan banteng dan biawak. Sementara Ibnu Hazm membolehkan berkurban dengan semua hewan yang boleh dimakan dagingnya, baik hewan berkaki empat maupun unggas. Ia berdalil dengan perkataan Bilal ra : “aku tidak peduli walaupun berkurban dengan seekor ayam.” (shahih, diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (8156) dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (VII/358)
Madzhab jumhur adalah pendapat yang terpilih, berdasarkan ayat tersebut. Karena tidak ada riwayat dari Nabi saw, beliau pernah berkurban dengan selain unta, sapi dan kambing atau domba.
2. Umur yang dibolehkan pada unta, sapi dan domba atau kambing. Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda :
لَا تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika hal itu sulit bagi kalian maka sembelihlah jadz’ah dari domba.” (Shahih diriwayatkan oleh Muslim (1963), Abu Dawud (2797), an-Nasa’i (VII/218) dan Ibnu Majah (3141))
Al-Musinnah adalah dua dari segala sesuatu berupa unta, sapi dan kambing, atau lebih. Musinnah dinamakan juga tsaniyah. Ats-Tsaniyah dari sapi adalah yang telah berumur dua tahun dan memasuki tahun yang ketiga. Ats-Tsaniyah dari unta adalah yang berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam. Tidak sah kurban dengan umur yang dibawah itu pada kedua hewan tersebut. (Al-Mabsuth (XII/9), al-Mudawwamah (II/2), al-Hawi (XIX/89), dan al-Mughni (IX/348)
Adapun musinnah pada domba ialah yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Namun, jika sulit mendapatkannya tsaniyah dari domba, maka dibolehkan jadz’ah yaitu yang berumur enam bulan. Inilah pendapat jumhur ulama. Akan tetapi mereka membolehkan jadz’ah dari domba secara mutlak, walaupun tidak kesulitan memperoleh musinnah! Mereka membawakan makna hadist ini kepada anjuran. Mereka berdalil dengan sejumlah hadist yang membolehkan berkurban dengan jadz’ah dari domba secara mutlak. Namun sanad hadist-hadist itu lemah. Zhahirnya adalah tidak sah jadz’ah dari domba, kecuali jika sulit mendapatkan musinnah, berdasarkan zhahir hadits dan kedhaifan hadist menyelisihinya. Wallahu ‘alam. (Al-Mabsuth (XII/9), al-Mudawwanah (II/2), al-Hawi (XIX/89) dan al-Mughni (IX/348))
Adapun kambing biasa, maka umur yang sah dijadikan kurban adalah tsaniyah atau lebih, berdasarkan hadist yang telah lalu. Adapun jadz’ah dari kambing biasa tidak dapat dijadikan hewan kurban, berdasarkan kesepakatan para ulama. (At-Tirmidzi menukilnya dalam as-Sunan (IV/194) dan Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid (XXIII/185), tetapi at-Tha dan al-Auza’i menyelisihinya.)
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib ra, ia berkata, “pamanku, Abu Burdah berkurban sebelum shalat, maka Rasulullah saw berkata kepadanya, “kambingmu itu kambing pedaging.” Ia berkata, “wahai Rasulullah sesungguhnya aku memiliki kambing jadz’ah.” Rasulullah berkata “sembelilah dan tidak boleh untuk selainmu.” (Shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari (5556) dan Muslim (1961)
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Nabi saw memberikan kepadanya beberapa ekor kambing agar di bagi-bagi kepada para sahabatnya untuk kurban , hingga tersisa seekor ‘utud. Lalu dia memberitahukannya kepada Nabi, maka beliau beliau berkata, “sembelilah untukmu.” Para ulama membawakan hadist ini sebagai khususiyah (kekhususan) bagi ‘Uqbah bin ‘Amir, berdasarkan sabda Nabi, “sembelilah untukmu.” Ini diperkuat lagi dengan tambahan pada hadist yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi: “dan tidak ada keringanan bagi seorangpun setelahmu.” (Fath al-Bari (X/17), Musykil al-Atsar (XIV/416) dan sunan al-Baihaqi (IX/70))
3. Tidak apa mengurbankan binatang yang dikebiri. Abu Rafi’ berkata, “Rasulullah saw mengurbankan dua ekor kambing kibas yang warna putih-hitam dan dikebiri.” (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad Ahmad, jilid VI, hlm 8.)
Berkenaan dengan hewan kurban yang mengalami cacat, maka hal ini memerlukan perincian karena tidak semua cacatnya menjadikan tidak sah untuk disembelih. Adapun cacat yang menjadikan tidak sah atau hewan yang tidak boleh dikurbankan adalah (1) cacat matanya atau buta yang jelas cacatnya. Jika butanya belum jelas –orang yang melihatnya menilai belum buta- meskipun pada hakikatnya hewan tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh dikurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama madzhab syafi’iyyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk kurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya. (2) Sakit yang jelas sakitnya. (3) Pincang yang jelas pincangnya. Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal.
Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan kurban. (4) Kurus yang tidak ada dagingnya, yaitu tidak memiliki daging karena kelemahan dan kekurusannya. Diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib ra, Rasulullah saw bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا،
“ada empat cacat yang tidak sah sebagai hewan kurban: buta matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangya, dan kurus yang tidak ada dagingnya.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi (1479), Abu Dawud (2802) dan Ibnu Majah (3144))
Cacat ini menyebabkan tertolaknya hewan kurban dan kurbannya tidak sah, menurut kesepakatan ulama. Adapun cacat yang menyebabkan makruh untuk berkurban adalah hewan yang sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong dan tanduknya pecah atau patah.
Jenis cacat terakhir yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban) namun kurang sempurna adalah selain cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu, maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting atau tidak berhidung. Cacat seperti ini tidak haram meskipun sebagian ulama ada yang tidak membolehkannya. Wallahu a’lam.! ***
Oleh: Hasan Faruqi, S.Pd.I (Sekretaris Dewan Dakwah Kab. Bandung)
Nama

Aceh Adab Adi Adi KKR Air Akhir Zaman Akhlak Akhlaq Akidah Al-Quran Amerika Serikat Arab Saudi Artikel Bencana Berita Berita Kalbar Bina Dakwah Doa Donasi Enterpreneurship Fatwa Fiqih For Beginner Foto Ghazwul Fikr Hadits Haji Hikmah Ibadah Ibrah Internasional Islam Kajian Kalimantan Barat Kegiatan Keluarga Kesehatan Keterampilan Kewirausahaan Kiprah Dai Kisah Komunisme Konsultasi Konsultasi Keluarga Konsultasi Syariah Kuburaya Lele Organik Live Streaming Masjid Melawi Muamalah Muharram MUI Muslimah Nasehat Nasional Pembuatan Susu Kedelai Pembuatan Tempe Pendaftaran Pesantren Politik Pondok Pondok Tahfidz Khadijah Remaja Renungan S3 Santri Sejarah Sekolah Semiya Sepak Bola Shahabat Siaran Langsung Sintang Sirah Syi'ah tafsir Tahfidz Tahukah Anda Tausiah Tazkiyatun Nafs Teladan Tengku Zulkarnaen Texas Tips Tokoh Tsaqafah Umum Video Wawancara Wawasan Islam Zakir Naik
false
ltr
item
Dewan Dakwah Kubu Raya: Panduan Memilih Hewan Qurban
Panduan Memilih Hewan Qurban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNy5zSBQJ0_J0RDUQUQ_NcM2YVUhl9shTMo3VQH3hwjq8jO8R0wrtsPnFP_zFdSY3e99x39IqhqxcLGbKXRPmddtNhCmfF9BZnl4OudM6cnaqJBu0zR_gXU3yVx3G8o0g6u8rF-Q0h8nI/s320/memilih-hewan-qurban-2z47ktwffta3z9qbd46gao.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNy5zSBQJ0_J0RDUQUQ_NcM2YVUhl9shTMo3VQH3hwjq8jO8R0wrtsPnFP_zFdSY3e99x39IqhqxcLGbKXRPmddtNhCmfF9BZnl4OudM6cnaqJBu0zR_gXU3yVx3G8o0g6u8rF-Q0h8nI/s72-c/memilih-hewan-qurban-2z47ktwffta3z9qbd46gao.jpg
Dewan Dakwah Kubu Raya
https://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/2016/08/panduan-memilih-hewan-qurban.html
https://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/
http://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/
http://dewandakwahkuburaya.blogspot.com/2016/08/panduan-memilih-hewan-qurban.html
true
3283034622086978591
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy