Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal...
Mungkin ada yang
bertanya-tanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berqurban
dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah sampai
dengan waktu menyembelih sembelihannya nanti ketika Idul Adha.
Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah
memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara
kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong)sedikitpun
bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Berikut penjelasan dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,
“Jika ada orang yang bertanya, apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut, maka kita jawab dengan dua alasan:
Pertama:
Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti
mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah
hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman
(yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik
yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya
jawaban orangorang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan
Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah
ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orangorang
yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)
Kedua:
Agar
manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji
dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak
boleh memotong kuku dan rambut.
(diringkas dari Fatwa Nurun Alad Darb, link: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6303.shtml)
Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:
- Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
- Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah
Wallahu a’lam.
Yang terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada
perintah dan larangan hendaknya seorang yang berimana segera
melaksanakannya dan yakin pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan
Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
“Tidaklah
Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat
yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil
fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)
@perpus FK UGM, Yogyakarta tercinta
—
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id/ 1 October 2014
